Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 17-18 Juni masih bisa memperpanjang otomatis pada 19-20 Juni 2024
Jakarta (ANTARA) – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi akan kembali beroperasi pada Rabu (19/6).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan SIM dan Samsat Keliling pada Senin (16/6) dan Selasa (17/6) yang merupakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah serta cuti bersama.
“Dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah pelayanan SIM pada tanggal 17-18 Juni 2024 pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan,” demikian cuit akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Senin.
Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Rabu 19 Juni 2024. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 17-18 Juni masih bisa memperpanjang otomatis pada 19-20 Juni 2024.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap saat libur Idul Adha 2024 atau pada 17-18 Juni 2024.
“Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: Polisi rutin patroli ke titik rawan tawuran dan balap liar di Jakpus
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024