loading…
Asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menyebut, barang miliknya dan Hasto yang disita penyidik KPK hingga kini belum dikembalikan. Foto/SINDOnews
Hal tersebut diungkap Kusnadi saat dia bersama kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Komnas HAM, Rabu (12/6/2024). Dia mengaku, barang-barang yang disita oleh penyidik, antara lain, dua handphone (HP) milik Hasto dan satu HP miliknya, dan buku agenda DPP PDIP.
“ATM sama buku tabungan (milik saya juga disita) yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp 1 juta. Belum (dikembalikan),” kata Kusnadi kepada wartawan.
Kusnadi menceritakan peristiwa yang terjadi, ketika dirinya merasa dibohongi oleh penyidik KPK. Mulainya saat pemeriksaan sedang berlangsung, dia didatangi oleh penyidik yang menyampaikan kalau dia dipanggil oleh Hasto.
Namun bukan bertemu dengan Hasto, dirinya malah diinterogasi selama tiga jam, dan sempat dibentak-bentak oleh penyidik KPK.
“Jadi yang di (lantai) atas (gedung KPK) saya digeledah dan barangnya disita. Diintimidasi, dibentak-bentak, saya merasa dibohongi juga katanya dipanggil Bapak (Hasto) itu ternyata enggak,” ujar Kusnadi kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
“Diinterogasi (selama 3 jam). dibentaknya ‘sudah kamu diem saja’. Cuma kan saya orang biasa, saya takut,” sambungnya.
Dirinya juga sempat ditanya soal keberadaan Harus Masiku yang saat ini sedang dalam pengejaran penyidik KPK. Sebab Hasto diketahui dipanggil KPK sebagai saksi, terhadap kasus yang menjerat Harun Masiku.
“Ya ditanya barang ini. Sama ditanya keberadaan Harun Masiku. Saya jawab tidak tahu, terus dia bilang ‘kamu jangan bohong’. ‘kamu orang Islam kan’ Gitu. ‘Kamu tahu kan kalau bohong’, gitu, ‘bohong itu di neraka itu bahaya, berat’,” sambungnya.
Sebagai informasi, sebelum datang ke Komnas HAM, diketahui Kusnadi juga telah melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/6/2024). Dalam laporannya itu, Kusnadi resmi melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.
Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
(maf)