loading…
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto/Istimewa
“Ini murni perilaku oknum, dan tidak berkaitan dengan lembaga. Kurang dari 24 jam, BP2MI mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut,” kata Benny dalam rapat bersama jajaran BP2MI se-Indonesia secara daring, Rabu (12/6/2024).
Benny menegaskan, BP2MI tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada oknum ADN tersebut. Sebab, kasus yang dilakukan oknum itu tidak berhubungan dengan pekerjaannya sebagai ASN di BP2MI.
“Saya sangat menyayangkan ini, kenapa ini harus terjadi di saat kita lebih serius berbenah, dan di saat publik lebih mengenal BP2MI dengan kecenderungan banyak hal yang positif. Ini justru terjadi di lingkungan kita,” kata dia.
Dia menuturkan, oknum ASN itu diketahui juga sedang melakukan tindakan indisipliner. Dia mengungkapkan bahwa oknum tersebut jarang hadir ke kantor, dan kerap hadir tidak sesuai dengan jam kerja.
Maka itu, dia mendorong semua pemegang kebijakan atau pimpinan di lingkungan BP2MI melakukan langkah serius dalam pengawasan. “Di satu sisi, kita memang menjadi jadikan lembaga sebagai keluarga besar,” katanya.
“Layaknya keluarga, pimpinan balai selayaknya untuk melakukan hal-hal yang setegas-tegasnya terhadap pengawasan. Sejauh mana ASN berdisiplin dan berkomitmen untuk tetap berada di trek yang benar sebagai ASN,” sambungnya.
Benny juga mengapresiasi jajaran Polda Jambi atas penangkapan itu. Jika tidak terbongkar, kata dia, oknum tersebut bisa menjadi racun dan virus di lembaga BP2MI, dengan mengajak ASN lain di kemudian hari.
“Kalau dia terus berkeliaran, tentu akan menghancurkan ribuan anak bangsa di negeri ini. Kami berterima kasih kepada jajaran Reserse Narkoba Polda Jambi, kami menyerahkan sepenuhnya, semoga akan ada efek jera, menjadi pembelajaran,” imbuhnya.
Benny menyebut, BP2MI juga memberikan ruang sebebas-bebasnya kepada penyidik kepolisian untuk melakukan pengembangan di BP2MI. “Kami memberikan akses untuk jajaran Polda Jami jika dibutuhkan untuk memanggil 1, 2, 3, teman-teman untuk menjadi saksi atau yang lainnya. Kami menjadi bagian dari Polda Jambi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, oknum ASN BP2MI berinisial YR (42) diamankan Direktorat Resnarkoba Polda Jambi saat mengantar narkotika jenis sabu seberat 4 kg. Kasus tersebut terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi bersama dua orang temannya, MS (46) dan seorang perempuan inisial ML (29).
“Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024, saat beristirahat di sebuah warung jalan lintas tersebut. Saat kami geledah mobil ketiga tersangka, kami temukan 4 kilogram sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser.
(rca)