loading…
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sebanyak 78 pejabat mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/SINDOnews
Rotasi tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural.
“Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat Eselon II,” Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana dikutip SINDOnews, Jumat (31/5/2024).
Selain itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang berisikan 328 jumlah pejabat Eselon III yang dirotasi jabatannya.
“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” tutur Ketut.
16 Pejabat Kejagung yang Dimutasi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi
1. Ponco Hartanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,
2. Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta,
3. Katarina Endang Sarwestri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
4. Hendro Dewanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari,
5. Rina Virawati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,