Rio menjelaskan Pemprov DKI dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Nantinya kerja sama bertujuan untuk memastikan bahwa rumah hunian tersebut memiliki fasilitas dan bantuan yang cukup untuk menampung jumlah penduduk yang tinggal di sana.
Dia menilai adanya kemiskinan ini menyebabkan salah satunya terhambat akses kepemilikan hunian sehingga harus bertumpuk di salah satu rumah yang tentunya berdampak pada jumlah KK.
Selain itu, dia menyebutkan kebijakan tersebut juga minim sosialisasi lantaran informasi kebijakan itu belum tersampaikan secara menyeluruh ke warga DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan membenahi administrasi kependudukan (adminduk) yang salah satunya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).
“Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK dan ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat dikonfirmasi.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024