Home Berita Peringatan! Jemaah Umrah Harus Pulang dari Arab Saudi Setelah 6 Juni 2024

Peringatan! Jemaah Umrah Harus Pulang dari Arab Saudi Setelah 6 Juni 2024

0

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Meskipun jemaah umrah masih diizinkan masuk ke Arab Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H, tetapi mereka harus meninggalkan negara tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kementerian Agama Indonesia menegaskan pentingnya mematuhi kebijakan Arab Saudi ini. Jemaah umrah yang menggunakan visa umrah harus segera pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis. Penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, menegaskan bahwa ada risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang tinggal melewati batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. Mereka dapat mengalami masalah hukum, denda besar, dan deportasi dari Arab Saudi. Jika dideportasi, jemaah akan dilarang masuk kembali selama 10 tahun.

Kementerian Agama juga akan melakukan pendataan terhadap PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. Mereka akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim serta memberikan pembinaan kepada PPIU melalui berbagai media.

Visa umrah tidak dapat digunakan untuk berhaji, dan saat ini Arab Saudi memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus memperoleh izin resmi (visa haji). Kementerian Agama juga meminta asosiasi PPIU untuk memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggotanya melalui berbagai cara termasuk sosialisasi dan media sosial.

Source link

Exit mobile version