Jakarta, 15 Mei 2024
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres tersebut mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril menyatakan, tujuan Perpres ini adalah untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut antara lain melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
Oleh karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Hingga 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui Perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril pada konferensi pers, Rabu (15/5).
Perpres 59/2024 juga telah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat Perpres tersebut. Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi secara menyeluruh. Nanti setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.
Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.
“Rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan,” kata dr. Syahril menambahkan. Setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan Tempat Tidur untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS swasta sebanyak minimal 40%.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Meskipun demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yaitu Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ucap Rizzky.
Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid