22.9 C
New York

DPR Memperhatikan RUU Penyiaran Dalam Pengesahan Oleh Mereka

Published:

Draf RUU Penyiaran menuai kritik dari konstituen pers karena dianggap merampas kebebasan pers. Salah satu ketentuan dalam RUU Penyiaran adalah penyelesaian sengketa pers akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kritik juga disampaikan oleh jurnalis senior Wina Armada yang menyayangkan kemungkinan adanya pengawasan pers oleh DPR jika RUU Penyiaran disahkan. Menurutnya, KPI yang diawasi oleh DPR akan menjadi pengawas bagi pers, terutama pers elektronik.

Wina mengungkapkan kekhawatirannya dalam sebuah diskusi publik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa pengawasan pers oleh DPR merupakan hal yang tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan yang berlaku. Selain itu, dalam draf RUU tersebut juga terdapat larangan untuk menyiarkan liputan eksklusif, yang mana investigasi merupakan salah satu bagian penting dari kemerdekaan pers.

Wina menekankan bahwa larangan terhadap investigative reporting dalam bidang penyiaran adalah hal yang merugikan. Investigasi merupakan salah satu aspek fundamental dari profesi jurnalis yang harus dijaga. Kekhawatiran bahwa RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers semakin mempertegas pentingnya untuk melindungi independensi dan integritas pers dalam melaksanakan tugasnya. (jon)

Source link

Related articles

Recent articles