1.1 C
New York

Bakal Cakada yang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat sebagai Kontestan Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Published:

loading…

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa bakal cakada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, masih bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menetapkan bakal calon kepala daerah menjadi kontestan Pilkada 2024 pada 22 September 2024. Bagi bakal cakada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, masih bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu,” ucap ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (19/9/2024).

Bagja menyadari sengketa pascapenetapan calon kepala daerah cukup rawan. Sebab, sangat dimungkinkan massa tak terima atas hasil penetapan yang dilakukan KPU.

“Kemungkinan kerawanan akan terjadi massa untuk melakukan pengepungan terhadap Kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka,” sambungnya.

Untuk itu, Bagja meminta kepada jajaran Bawaslu daerah agar melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat.

“Yang jelas kita meminta dan juga menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten, Kota, Provinsi untuk melakukan koordinasi kepada teman-teman kepolisian dan kejaksaan. Terutama teman-teman dari kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan di Pilkada,” katanya.

Baca Juga

Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Gerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini Alasannya

(abd)

Source link

Related articles

Recent articles