Home Berita KPK Menahan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK Menahan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penetapan dan penahanan tersangka tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan kasus tersebut.

Tiga tersangka yang ditahan adalah Mochamad Cholidi (MC), Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, serta Mas Muhchin Karli (MHK), Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk mempermudah proses penyidikan. MC dan MK akan ditahan mulai tanggal 13 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024, sedangkan MHK akan ditahan mulai tanggal 8 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp30,2 miliar. Ketiga tersangka tersebut dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link

Exit mobile version