17.9 C
New York

Dewan Pers Soroti Draf RUU Penyiaran dengan Larangan Eksklusif Investigasi

Published:

Dewan Pers Soroti Draf RUU Penyiaran Terkait Larangan Investigasi Eksklusif

Dewan Pers menyoroti dan memberikan kritik pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran berdasarkan draf yang dibahas dalam rapat Baleg DPR pada 27 Maret 2024. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyatakan hal ini.

Yadi memberikan catatan terkait draf RUU penyiaran tersebut, terutama terkait peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Menurutnya, pasal 8A huruf q dalam draf RUU yang dibahas Badan Legislasi DPR menyatakan bahwa KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menurut Yadi, sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers.

Yadi juga menilai bahwa kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan mengancam kebebasan pers, karena KPI tidak termasuk dalam rezim etik yang mengatur pers. Sebaliknya, Dewan Pers merupakan bagian dari rezim tersebut.

Selain itu, Yadi juga menyoroti adanya larangan mengenai eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam draf RUU Penyiaran. Menurutnya, aturan tersebut dapat memicu campur tangan pemerintah dan pembatasan dalam peliputan.

Dewan Pers terus mengawasi perkembangan draf RUU Penyiaran ini dalam upaya memastikan perlindungan kebebasan pers dan integritas jurnalistik.

Source link

Related articles

Recent articles