Home kesehatan Kemenkes RI Hasilkan 12 Rekomendasi Kebijakan terkait Telekesehatan di Indonesia – Sehat...

Kemenkes RI Hasilkan 12 Rekomendasi Kebijakan terkait Telekesehatan di Indonesia – Sehat Negeriku

0

Jakarta, 3 Mei 2024

Pertumbuhan industri digital kesehatan, terutama dalam bidang telekesehatan, semakin cepat setelah pandemi COVID-19. Namun, hal itu menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menetapkan standar kualitas layanan yang harus dipenuhi oleh pelaku industri telekesehatan di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli bidang Teknologi Kesehatan dan Kepala Kantor Transformasi Digital (KTD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Setiaji dalam Konferensi Pers ‘Pengumuman Pemberian Rekomendasi pada Program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan’ yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 3 Mei 2024.

“Kemajuan inovasi sering kali lebih cepat dari kebijakan. Namun, inovasi harus mematuhi standar untuk memastikan keamanan masyarakat. Regulatory Sandbox menjadi solusi untuk memastikan inovasi sesuai standar yang berlaku,” kata Setiaji.

Selain sebagai mekanisme uji coba standar dan kepatuhan, program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan yang dimulai sejak 3 April 2023 juga digunakan untuk merumuskan panduan kebijakan berdasarkan bukti.

Terdapat 12 rumusan panduan dan rekomendasi yang telah disusun, termasuk pengawasan, mutu layanan, keselamatan pengguna, keamanan data, dan lainnya. Hal ini akan digunakan untuk menyusun regulasi di masa depan, khususnya terkait telekesehatan.

“Harapannya, hal ini dapat membantu pemerintah dalam menerapkan standar layanan telekesehatan yang optimal dan melindungi masyarakat,” jelas Setiaji.

Pemberian Rekomendasi dan Status ‘Dibina’

Setelah melalui tahap penyesuaian layanan dan tata kelola, Kemenkes RI secara resmi mengumumkan 6 penyelenggara inovasi digital kesehatan (IDK) yang mendapatkan rekomendasi penuh dan status ‘Dibina’ pada program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan.

Enam penyelenggara IDK tersebut adalah Good Doctor, Halodoc, Alodokter, Sirka, Sehati TeleCTG, dan Naluri. Mereka akan mendapatkan pembinaan dari Kemenkes RI dan berhak menggunakan logo ‘Dibina oleh Kementerian Kesehatan RI’ dalam publikasi mereka.

“Penyelenggara IDK terpilih diharapkan menjadi contoh inovasi teknologi yang baik untuk menginspirasi yang lain. Dengan begitu, inovasi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Setiaji.

Enam penyelenggara IDK ini telah melalui seluruh tahapan Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan dari ‘Tercatat’, ‘Diawasi’, hingga kini ‘Dibina’.

Dalam pelaksanaan Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan, Kemenkes RI didukung oleh Kedutaan Besar Inggris Jakarta, Think Policy, dan Instellar Indonesia sebagai mitra pelaksana.

Rencana Tindak Lanjut

Setelah kesuksesan pada pelaksanaan pertama, Kemenkes RI berencana memperluas uji coba inovasi digital kesehatan melalui kebijakan Sandbox Kesehatan.

Program ini tidak hanya menguji standar dan kepatuhan, tetapi juga akan mencakup pemanfaatan produk dan layanan inovasi digital kesehatan yang sudah ada (Industrial Lab), serta pengembangan inovasi digital kesehatan baru (Innovation Lab).

“Kami berharap pengembangan ini akan menghasilkan produk sandbox yang lebih luas, termasuk rekomendasi, kebijakan, perluasan pemanfaatan, dan lahirnya inovasi baru di bidang layanan kesehatan,” kata Setiaji.

Program Sandbox Kesehatan akan dilaksanakan untuk berbagai klaster inovasi sesuai perkembangan industri inovasi digital kesehatan di Indonesia.

Berita disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, atau email kontak@kemkes.go.id.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Source link

Exit mobile version