Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Tiga dari mereka langsung ditahan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
HL bertugas sebagai beneficiary owner dan FL sebagai marketing PT TIM. Selain itu, SW menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret 2019. Sedangkan BN dan AS adalah Plt Kadis ESDM Babel pada tahun 2019. Dalam perkara ini, baru tiga orang yang ditahan, yaitu AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, sementara FL di Salemba Kejagung.
Menurut Kuntadi, SW, BN, dan AS telah sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari beberapa perusahaan smelter seperti PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP. RKAB tersebut diterbitkan tanpa memenuhi syarat dan digunakan untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. HL dan FL turut serta dalam aktivitas ilegal tersebut dengan membentuk perusahaan boneka, CV BPR, dan CV SMS.
Kejagung menetapkan lima tersangka tersebut setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS), termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kejagung juga telah bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis akibat pertambangan timah dalam kasus ini, yang mencapai Rp271 triliun.