Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan. Pada Rabu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM Keliling di lima lokasi. Layanan ini tersedia dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat). Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diharapkan untuk mengajukan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Simak juga: Layanan SIM Keliling dibuka kembali setelah libur Idul Fitri.