Jakarta — Warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis yang tersebar di Jakarta, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lima titik layanan SIM Keliling
Lokasi layanan hari ini berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; LTC Glodok, Jakarta Utara; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; Mall Citraland, Jakarta Barat; serta Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kehadiran gerai bergerak ini menjadi opsi bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di satu pusat layanan.
Hanya untuk SIM yang masih berlaku
Layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Artinya, pemegang SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini dan harus mengurus penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta hasil tes kesehatan. Kelengkapan berkas menjadi syarat utama agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Biaya perpanjangan sesuai ketentuan
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Informasi ini penting bagi warga agar dapat menyiapkan kebutuhan administrasi sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak juga: Layanan SIM Keliling dibuka kembali setelah libur Idul Fitri.
Dengan jadwal dan lokasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa menunggu terlalu lama.
Source link
