Home Berita Refly Harun Optimistis Gibran Tidak Akan Diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi

Refly Harun Optimistis Gibran Tidak Akan Diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi

0

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yakin permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Refly berpendapat bahwa selama proses sidang Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu membantah cacat hukum dalam pendaftaran Gibran.

Menurut Refly, KPU sengaja menerima pendaftaran Gibran meskipun tidak mengubah peraturan batas usia syarat yang belum terjadi perubahan. Dia menyatakan keyakinannya ini melalui kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 15 April 2024. Refly juga menjelaskan bahwa meskipun MK telah menetapkan syarat usia peserta calon presiden dan wakil presiden turun menjadi 35 tahun, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud lebih mempermasalahkan aturan turunan di KPU.

Meskipun demikian, karena DPR sedang dalam masa reses saat itu, KPU tidak dapat berkonsultasi untuk mengubah aturannya. Refly menegaskan bahwa jika MK mengabulkan permohonan tersebut, pilpres harus diulang dengan Prabowo Subianto menggantikan Gibran Rakabuming Raka. Refly berpendapat bahwa diskualifikasi Gibran akan mengharuskan pilpres diulang karena capres-cawapres dianggap sebagai satu paket dalam hasil pemungutan suara.

Source link

Exit mobile version