Home Berita Hukum Administrasi Menyatakan Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah

Hukum Administrasi Menyatakan Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah

0

Ahli Hukum Administrasi, Ridwan dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 merupakan hal yang tidak sah.

Menurut Ridwan, pada saat pendaftaran Gibran dalam periode 19 hingga 25 Oktober 2023, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calon cawapres berusia paling rendah 40 tahun masih berlaku. Hal ini berarti bahwa saat pendaftaran, Gibran belum memenuhi syarat usia tersebut.

Ridwan juga menyoroti keputusan KPU yang meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto padahal belum mencapai usia 40 tahun. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan hukum administrasi karena tidak memperhitungkan perubahan peraturan yang telah terjadi sebelum penetapan pasangan calon pada tanggal 13 November.

Dengan demikian, Ridwan menyimpulkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah berdasarkan perspektif hukum administrasi.

Source link

Exit mobile version