Home Berita Pakar Hukum dari UGM Mendorong Beberapa Menteri untuk Hadir sebagai Saksi dalam...

Pakar Hukum dari UGM Mendorong Beberapa Menteri untuk Hadir sebagai Saksi dalam Gugatan PHPU di MK

0

Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menginginkan beberapa menteri hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, mendorong para menteri untuk hadir jika dipanggil oleh MK. Menurutnya, jika para menteri tidak hadir, maka dalil dan bukti yang diajukan oleh paslon 1 dan 2 tidak akan mendapatkan klarifikasi dan dianggap benar.

Yance menekankan bahwa para menteri bisa dipanggil sebagai saksi atau pemberi keterangan tergantung pada keputusan hakim MK. Jika dipanggil sebagai saksi, para menteri diharapkan untuk hadir dan dapat dilakukan upaya paksa jika tidak datang. Namun, jika dipanggil sebagai pemberi keterangan, para menteri dapat memberikan keterangan tertulis paling lambat 7 hari setelah diminta oleh MK.

Lebih lanjut, Yance menyatakan bahwa paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, dapat meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, untuk hadir sebagai saksi. Namun, jika Presiden tidak mengizinkan, maka paslon 03 dapat meminta MK untuk menghadirkan para menteri tersebut. Yance menekankan bahwa kehadiran para menteri sebagai saksi atau pemberi keterangan terkait sengketa pemilu dapat memengaruhi proses persidangan dan penyelesaian kasus tersebut.

Source link

Exit mobile version