Home Berita Refly Harun Optimistis Mahkamah Konstitusi akan Mengabulkan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Refly Harun Optimistis Mahkamah Konstitusi akan Mengabulkan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

0

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun optimistis permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang mereka ajukan bersama tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Refly merasa yakin bahwa permohonan mereka akan disetujui.

Refly menyatakan keyakinannya dalam sebuah diskusi yang bertema Diskusi Progresif-Transformatif dan Konsolidasi Rakyat Indonesia di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi Indonesia, Jakarta Pusat. Menurutnya, MK tidak hanya akan mempertimbangkan angka suara dalam pemilu, namun juga akan memastikan kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaannya.

Dalam doktrin MK, Refly menjelaskan bahwa lembaga tersebut berperan sebagai penjaga konstitusi. Oleh karena itu, MK harus memastikan bahwa pelaksanaan pemilu berjalan sesuai konstitusi. Refly menegaskan bahwa jika ada pelanggaran serius terhadap konstitusi, terutama keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam kampanye pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, MK memiliki kewajiban untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan.

Refly menyoroti bahwa partisipasi Presiden Jokowi sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak boleh terjadi dan konsekuensinya sangat berdampak, terutama ketika Gibran diangkat sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo.

Dengan pandangan optimisnya, Refly berharap bahwa MK akan menindaklanjuti permohonan mereka sebagai bagian dari menjaga keadilan dan konstitusi.

Source link

Exit mobile version