Pemerintah akan segera meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Gantinya e-KTP dengan KTP Digital diharapkan dapat mempermudah proses pembuatan identitas, karena tidak diperlukan kunjungan ke Kelurahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengumumkan bahwa peluncuran KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) direncanakan pada bulan Mei. Saat ini, pemerintah mencatat bahwa sekitar 7,6 juta orang telah mengaktivasi IKD, yang dapat digunakan sebagai Single Sign On (SSO) untuk mengakses berbagai layanan seperti SmartASN dan sejenisnya.
Pembuatan KTP Digital akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya penyempurnaan standar pelayanan dan inovasi dalam sistem pelayanan pemerintah (e-government). Dengan demikian, kita dapat bersiap untuk meninggalkan e-KTP dan kebutuhan akan mesin fotokopi.
Berikut adalah perbedaan antara e-KTP Biasa dan KTP Digital:
e-KTP Biasa:
– Berbentuk kartu yang perlu dicetak
– Tidak memerlukan smartphone atau koneksi internet
– Masih memerlukan fotokopi
KTP Digital:
– Berbentuk foto e-KTP dan QR code tanpa perlu pencetakan
– Memerlukan smartphone dan koneksi internet
– Memungkinkan penggunaan tanpa fotokopi
Mekanisme umum pembuatan KTP Digital akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat.