Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis akan terus mendorong hak angket DPR dilaksanakan. Hak angket DPR dinilai lebih leluasa untuk membongkar kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dibandingkan dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Todung, aturan-aturan di MK cenderung kaku dan memiliki batasan waktu yang terbatas, yakni hanya 14 hari untuk membuat putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Sebagai contoh, jumlah saksi dan ahli dibatasi 19 orang dengan waktu terbatas yakni 20 menit untuk setiap saksi.
Di sisi lain, jalur angket di DPR memungkinkan untuk memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan, termasuk presiden. Todung juga menyatakan bahwa setelah beberapa kali pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tidak ada keberatan yang ditemui.
Todung berpendapat bahwa hak angket seharusnya dapat dilaksanakan, namun kelancarannya sangat tergantung pada partai politik lainnya karena PDI Perjuangan saja tidak cukup.
Menurut Todung, hak angket penting untuk kepentingan semua pihak dan mendapat dorongan dari berbagai kalangan seperti akademisi (guru besar) Universitas Indonesia (UI), UGM, budayawan, dan seniman.
Todung juga menekankan bahwa jika hak angket tidak berjalan, UGM dan UI telah aktif, begitu pula dengan seniman dan budayawan. Todung berharap bahwa partai politik lain seperti PPP, Nasdem, PKB, PKS juga akan mendukung penggunaan hak angket.
Artikel ini disadur dari kanal Abraham Samad “Speak Up” pada Sabtu (30/3/2024).