Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan Demi Hukum
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membeberkan alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dikaitkan dengan pernyataan soal netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2024 oleh Aiman Witjaksono. Menurut kepolisian, langkah itu diambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keberlakuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
Putusan MK Jadi Dasar Penghentian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut, dasar hukum yang semula digunakan dalam perkara itu menjadi tidak lagi berlaku. Ia menegaskan, konsekuensinya adalah tuduhan maupun dakwaan yang bertumpu pada pasal tersebut otomatis gugur.
"Otomatis tuduhan dan dakwaan akan batal karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ade Ary saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, penghentian kasus itu bukan didorong pertimbangan politik. Menurut dia, Pemilihan Presiden 2024 telah selesai, sementara proses penyelidikan dan penyidikan tetap harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.
"Penyelidikan dan penyidikan didasarkan pada aturan. Hak dan kewajiban siapa pun yang dalam proses hukum akan dihormati oleh penyidik," ujarnya.
Penasihat Hukum Aiman Sambut Baik
Di sisi lain, salah satu penasihat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat penghentian penyelidikan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 27 Maret 2024. Surat itu menyatakan perkara dihentikan demi hukum.
"Malam semalam (Rabu, 27 Maret 2024), kami telah menerima surat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yang terkait dengan Aiman sudah dihentikan atau telah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dengan alasan demi hukum," kata Finsensius di Jakarta, Kamis.
Ia mengaku bersyukur atas keputusan tersebut dan menilai sejak awal perkara Aiman memang bukan tindak pidana. Finsensius juga mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya menghentikan proses itu setelah dasar hukumnya dinyatakan tidak lagi mengikat.
Landasan Putusan Mahkamah Konstitusi
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno yang disiarkan secara daring dari Jakarta, Kamis (21/3), mahkamah menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menilai frasa "berita atau pemberitahuan bohong" serta "kabar yang tidak pasti atau berlebihan" dalam kedua pasal itu mengandung ambiguitas. Karena itu, ukuran untuk menilai benar atau tidaknya informasi yang disampaikan masyarakat menjadi sulit dipastikan.
Hakim konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan putusan menyatakan negara tidak boleh membatasi kebebasan berpendapat dengan syarat mutlak bahwa apa yang disampaikan harus benar atau tidak bohong. Putusan itu sekaligus menjadi titik balik bagi sejumlah perkara yang sebelumnya bertumpu pada pasal tersebut, termasuk laporan terhadap Aiman Witjaksono.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Source link
