Home Lainnya Cyrus Margono Kembali Dapatkan WNI, Hamdan Hamedan: Ini Terobosan Baru di Bidang...

Cyrus Margono Kembali Dapatkan WNI, Hamdan Hamedan: Ini Terobosan Baru di Bidang Hukum tentang Anak Kewarganegaan Ganda

0

Kabar baik bagi penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono telah resmi mendapatkan kembali status sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang akan segera memiliki status WNI dan sudah memiliki KTP, sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi pilihan tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young untuk memperkuat tim di lapangan.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat pada 9 November 2001 dan memiliki darah Indonesia dari sang ayah, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Ia diketahui beragama Islam dan mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan untuk Cyrus membutuhkan waktu karena saat usianya 21 tahun, status WNI-nya hilang karena tidak diurus.

Cyrus dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023. Hal ini merupakan terobosan hukum Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan anak-anak Indonesia yang lahir di luar negeri.

Cyrus adalah kasus pertama dalam sejarah anak berkewarganegaraan ganda yang telat memilih dan mendapatkan kembali kewarganegaraannya. Hal ini menjadi bukti peran negara dalam melindungi warganya. Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan.

Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting

Source link

Exit mobile version