Home Kriminal Layanan Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek

Layanan Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek

0

Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) di 14 wilayah pada hari Senin.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling (Samling) tersedia di 14 wilayah, yaitu:
1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Di Mall Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB
4. Di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
5. Di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB
7. Di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
8. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB
9. Di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Samling Kelapa Dua di Pasar Intermoda BSD dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB
11. Di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Di halaman parkir Samsat Depok dan Mes Bapenda pukul 08.00-12.00 WIB
14. Di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebelum membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Selain itu, pastikan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor kendaraan, harus datang langsung ke kantor Samsat.

Source link

Exit mobile version