Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang masa pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga 24 Maret 2024 dan saat ini sebanyak 11.470 orang telah mendaftar program bantuan pendidikan untuk meningkatkan perguruan tinggi tersebut.
“Pendaftaran calon penerima KJMU yang dilakukan secara daring diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2024 dari sebelumnya tanggal 15 Maret 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo saat diwawancara di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa hingga Jumat (15/3), sebanyak 11.470 orang telah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Setelah pendaftaran ditutup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima KJMU. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Tiga kriteria yang digunakan dalam verifikasi adalah pertama, padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, kedua, data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, dan ketiga, berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Disdik DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengecekan ulang dari data Disdukcapil. Sejauh ini, sudah dilakukan pengecekan data 325 orang, sedangkan 299 orang lainnya akan dilakukan pengecekan selanjutnya.
Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 orang yang mengakui ketidaksesuaian berdasarkan data Disdukcapil. Sedangkan 294 orang lainnya tidak mengakui atau menyanggah.
Sebanyak 294 orang yang menyanggah diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen sanggahan pada hari Senin (18/3). Disdik DKI Jakarta juga sudah memanggil mahasiswa tersebut untuk dilakukan tahapan validasi, verifikasi kembali, dan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya.
Selain dari data Disdukcapil, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerima hasil verifikasi dari kampus dengan 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar.
Mahasiswa yang sudah lulus dan memiliki IPK di bawah standar tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024. Pendaftar KJMU tahap 1 tahun 2024 akan dilakukan verifikasi oleh sekolah asal untuk memastikan telah memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu.
Verifikasi juga dilakukan secara paralel oleh perguruan tinggi untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi akhir melalui sistem pada 1-5 April 2024.
Artikel ini disusun oleh Siti Nurhaliza dan disunting oleh Sri Muryono.