Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (73), Faizal Hafied mengatakan bahwa pemeriksaan “Visum et Repertum Psikiatrikum” (VeRP) terhadap kliennya ditunda karena sakit.
“Klien kami meminta penundaan visum psikiatrikum karena sedang sakit. Permohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berupa surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang di fasilitas kesehatan untuk kepentingan hukum.
Menurut Faizal, rencananya ETH akan menjalani visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati atas laporan polisi yang diajukan oleh RZ dan DF. Namun, pemeriksaan visum itu ditunda karena kondisi kesehatan ETH yang kurang baik saat ini.
“Klien kami berusia 73 tahun dan sedang menjalani puasa sehingga kondisi kesehatannya sedikit menurun. Oleh karena itu, klien kami meminta penjadwalan ulang untuk menjalani visum,” katanya.
Faizal juga menegaskan bahwa ETH tidak berniat menghindari pemeriksaan visum psikiatrikum karena selama ini kliennya telah bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa 15 orang yang telah diperiksa berasal dari dua laporan yang berbeda, yaitu laporan dari korban berinisial RZ dan DF.
“Ade Ary menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini.
“Sesuai dengan amanat UU, penyidik akan berkomunikasi atau berkoordinasi dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta,” katanya. Pihaknya juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan. “Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum,” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024