Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan dugaan korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, Hasbi juga menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang bersama penyanyi Windy Purnamasari atau Windy Idol.
Informasi mengenai status keduanya sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang telah dikonfirmasi oleh sumber di internal KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kasus pencucian uang yang melibatkan Hasbi Hasan telah masuk tahap penyidikan sejak Januari 2024. Ali juga menegaskan bahwa setiap kasus korupsi yang diselidiki KPK akan dikembangkan ke kasus lain, termasuk pencucian uang.
Windy Idol telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Dia diduga terlibat dalam aliran uang dan aset yang terkait dengan Hasbi Hasan. Meskipun Windy telah membantah statusnya sebagai istri sirih Hasbi Hasan dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Hasbi Hasan sendiri diduga menerima suap dalam jumlah miliaran rupiah terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. KPK terus mengembangkan kasus ini dengan melibatkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku.