Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta telah mengidentifikasi kebutuhan lima bayi korban perdagangan gelap di Tambora, Jakarta Barat.
Kelima bayi tersebut kini telah diamankan dan dirawat di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung, Jakarta Timur.
“Kami masih mengidentifikasi kebutuhan kelima bayi tersebut. Mereka memiliki rentang usia yang beragam, ada yang berusia enam bulan, ada yang tiga tahun, bahkan yang sembilan hari,” kata Kepala UPT PPPA DKI Jakarta Tri Palupi.
Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial Jakarta Timur terkait pendampingan dan bantuan yang diperlukan oleh kelima bayi.
Bantuan dan pendampingan yang diberikan meliputi pendampingan hukum, fasilitas penempatan sementara bagi korban, dan kebutuhan lainnya.
Pada tahun 2023, UPT PPPA DKI Jakarta mencatat ada 1.682 laporan kekerasan di wilayah DKI Jakarta, dimana 7 persennya merupakan kasus perdagangan manusia.
Lebih lanjut, Tri menyebut bahwa jumlah perdagangan bayi yang mencapai 7 persen belum bisa diidentifikasi dengan pasti.
Tersangka perdagangan bayi di Jakarta Barat terancam hukuman 10 tahun penjara.
Diketahui, tiga tersangka, termasuk ibu kandung salah satu bayi yang terlibat dalam kasus perdagangan bayi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku.
Total terdapat lima bayi yang diamankan dalam kasus perdagangan bayi tersebut, dengan usia mereka berkisar antara sembilan hari hingga tiga tahun. Mereka telah diserahkan ke Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung.
Polisi akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kasus ini.
Referensi: ANTARA 2024