20.5 C
New York

Dampak Tawuran dan Narkoba, Pemprov DKI Tarik KJP Plus 492 Siswa di Jakarta

Published:

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencabut status Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dari 492 siswa di Ibu Kota setelah melakukan monitoring dan evaluasi. Plt Kepala Disdik DKI, Purwosusilo, mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena sejumlah peserta didik penerima KJP Plus melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Purwosusilo menjelaskan bahwa pembatalan bantuan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus atau sudah bekerja. Larangan yang dilanggar para siswa antara lain adalah ikut tawuran, minum minuman keras, menyalahgunakan narkoba, melakukan perundungan alias bullying, hingga tindakan asusila. Namun, ada juga yang tak lagi memenuhi syarat karena alasan administrasi, seperti orang tua diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), lulus sekolah, dan pindah sekolah.

Purwosusilo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan dan Dinas Pendidikan serta pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus.

Berikut alasan pencabutan KJP Plus terhadap 492 siswa yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA):
1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

Data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial atau Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).

Related articles

Recent articles