Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di Tangerang, Banten pada Kamis (4/1). Penggeledahan dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kusuba.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam tindakan upaya paksa tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga alat bukti. “Kamis (4/1) juga telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedanga, Tangerang (rumah Muhaimin),” kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (5/1/2024).
Selain rumah Muhaimin, penyidik pada hari ini juga menggeledah rumah Stevi Thomas (ST), salah satu tersangka di Jakarta dan salah satu kantor swasta. Di lokasi, penyidik juga menemukan dokumen yang diduga barang bukti. “Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.
Bersamaan dengan penggeledahan tersebut, KPK juga memanggil Muhaimin dan seorang karyawan bernama Hamrin Mustari. Ali belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap keduanya, namun diduga mereka memiliki informasi penting terkait perkara korupsi.
Ghani ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memiliki pagu anggaran Rp500 miliar.
Ghani ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).