Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tidak sepakat dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mendesak agar lembaga antirasuah segera mengadili Harun Masiku lewat persidangan in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.
Nawawi mengakui, dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi diakui adanya persidangan in absentia. Namun menurutnya, hal itu lebih ditujukan ke perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
“Praktek peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” kata Nawawi lewat keterangannya dikutip Suara.com pada Jumat (5/1/2024).
Oleh karenya, dia menyatakan, kasus yang menjerat Harun Masiku berbeda dengan perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga harus dilakukan peradilan demi menyita asetnya.
“In absentia ini bagus pada kasus-kasus dimana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan asset-asset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkannya, jadi sangat berbeda dengan kasus si Harun Masiku ini,” jelas Nawawi.
Sebelumnya, Boyamin mengusulkan KPK untuk melakukan peradilan in absentia terhadap Harun Masiku. Mengingat setelah dijadikan tersangka mantan caleg PDIP tersebut belum tertangkap, sejak Januari 2020.
“Sudah lebih dari dua tahun, dan orangnya tidak diketahui keberadaannya, makanya, ya, disidangkan secara de in absensia. Biar tuntas. Pimpina KPK yang sekarang tidak punya beban yang akan datang,” kata Boyamin.
“Kalau toh nanti suatu saat diketemukan, orangnya masih hidup, ya tinggal menjalani hukumannya, kalau toh dinyatakan bersalah, hukumannya berapa tahun,” sambungnya.
Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.