Home Berita Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Menjawab Pertanyaan Alvin Lim...

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Menjawab Pertanyaan Alvin Lim Mengenai Koruptor yang Pindah ke Sukamiskin untuk Mendapatkan Pengurangan Hukuman

0

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan membantah pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut terpidana korupsi di Lemaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang kosong karena memilih pindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sebelumnya, Alvin menyebut, terpidana koruptor di Lapas Cipinang pindah ke Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan ‘obral’ hukuman. Tony dengan tegas membantah pernyataan tersebut.

“Semua yang disampaikan Alvin Lim itu tidak benar,” kata Tony saat dihubungi Suara.com, Kamis (4/1/2/2023).

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Alvin dalam video yang diunggah melalui kanal You Tube dr Richard Lee. Awalnya Richard sebagai pemandu talk show dalam video bertanya soal situasi di dalam penjara.

“Kalau misalnya kita jalan ke luar bisa nggak, pak?” tanya Richard.

“Bisa banget, pak. Di Sukamiskin itu, saya sudah ditawari, ‘Pak Alvin pindah saja ke Sukamiskin Rp 50 juta, 10 hari di luar.’ Jadi ada tahanan-tahananan, oknum-oknum sana.”

“Sekarang, pak. Bapak lihat, Lapas Cipinang kosong, tahanan tipikornya (tindak pidana korupsi) pindah semua ke Sukamiskin. Kenapa? Sekarang lagi obral di Sukamiskin,” ujarnya.

Dia pun menyebut sejumlah nama yang pindah ke Lapas Sukamiskin, seperti nama terpidana Surya Darmadi dan Benny Tjokro.

“Surya Darmadi pindah ke sana, ada dua tiga orang lah pindah ke sana. Benny Tjokro pindah, itu yang oknum-oknum gede, karena di sana itu bebas, pak,” kata Alvin.

Mendapat jawaban itu, Richard kembali bertanya bagaimana kebebasan yang dimaksud Alvin di Lapas Sukamiskin.

“Wah, dia bisa keluar. Bisa bebas di luar lah pak. Yang penting kalau ada pemeriksaan atau apa, balik lagi ke situ. Itu yang terjadi,” ujarnya.

Exit mobile version