Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan larangan kepada warga di seluruh dunia agar mengisap rokok elektrik atau vape dengan berbagai varian rasa.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mendorong agar pemerintah RI untuk memperketat regulasi tentang penggunaan vape di masyarakat. Menurutnya, pernyataan WHO soal pelarangan vape harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah RI. “Pemerintah harus mengkaji tentang perlu-tidaknya melakukan pelarangan terhadap vape dengan perasa atau memperketat penjualan vape secara umum, khususnya penjualan kepada yang di bawah umur,” ujar Charles Honoris dikutip Sabtu (30/9/2023).
Charles juga mengakui banyak vape yang dijual tanpa pengawasan pemerintah. Selain itu, pengawasan dari otoritas kesehatan juga menjadi penting agar masyarakat lebih tahu soal cairan atau liquid vape apakah berbahaya untuk kesehatan. Charles mengimbau agar pemerintah mengatur industri vape mulai dari sisi produksi hingga penggunaannya di masyarakat. “Ke depan industri vape ini harus diatur lebih ketat oleh pemerintah. Pemerintah harus mengatur mulai dari sisi produksi, distribusi maupun penggunaannya oleh masyarakat,” katanya. “Badan POM, misalnya, harus dilibatkan untuk memastikan bahwa cairan-cairan yang digunakan di vape ini masuk dalam standar aman untuk dikonsumsi manusia,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, WHO mendesak seluruh negara untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan berbagai varian rasa. Beberapa peneliti, aktivis, dan pemerintah melihat vape sebagai alat utama untuk mengurangi dampak kematian dan penyakit akibat merokok konvensional. Namun, WHO menegaskan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan bahwa vape lebih aman dari rokok konvensional. Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyoroti risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaan vape, termasuk risiko kecanduan nikotin di kalangan non-perokok konvensional, terutama anak-anak dan remaja.