Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres tersebut diteken Jokowi pada Kamis (28/12/2023).
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Antara, Jumat (29/12/2023).
Ari menyebut, keppres tersebut berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkan.
Menurut Ari, terdapat tiga pertimbangan sebelum Jokowi menerbitkan keppres. Pertimbangan pertama yakni adanya surat pengunduran diri Firli Bahuri yang ditulis pada 22 Desember 2023. Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Sementara pertimbangan ketiga ialah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sebagaimana diketahui, Firli menjadi tersangka korupsi dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapanya sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya. Praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga tidak diterima, sehingga dia tetap berstatus tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK, setelah surat sebelumnya tidak dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Permintaan untuk mundur dari pimpinan KPK tidak dapat diproses presiden karena dalam suratnya, Firli mengggunakan kata ‘berhenti’ bukan ‘mengundurkan diri’.
“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK),” kata Firli lewat keterangannya, Senin (25/12/2023).
Revisi surat penguduran dirinya telah dikirimkan pada Sabtu, 23 Desember 2023. Dia berharap pengunduran dirinya segera diproses presiden Jokowi.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti secara dan sah meyakinkan melakukan pelanggaran etik, karena menemui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diputuskan Dewas KPK setelah melakukan rangkain pemeriksaan terhadap saksi dalam persidangan etik. Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri degan memintanya mengundurkan diri.