Home Berita Siasat Basir Firli Bahuri Berlaku Cepat Mundur Agar Tidak Diadili, Pernah Dilakukan...

Siasat Basir Firli Bahuri Berlaku Cepat Mundur Agar Tidak Diadili, Pernah Dilakukan Saat Masih Menjabat Sebagai Deputi

0

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK sudah mencium siasat Ketua KPK non aktif Firli Bahuri untuk menghindar dari hukuman dengan cara buru-buru mengundurkan diri dari jabatannya.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan, meskipun nantinya pengunduran diri Firli disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga ke luar keputusan presiden (keppres), sidang etik akan tetap berjalan.

Ia menekankan, Dewas KPK tak mau kalah cepat dari Firli.

Sebab, mereka akan secepat mungkin mengeluarkan putusan terkait hasil sidang etik Firli.

“Kita sudah putuskan hal ini (dugaan pelanggaran etik Firli), walaupun keppres-nya nanti muncul, misalnya nanti sore, atau besok. Ya itu, kami sudah plong, kenapa? Karena kami sudah mutuskan,” kata Syamsuddin di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (22/12/2023).

Pengumuman isi putusan diagendakan Dewas KPK pada Rabu (27/12/2023) pekan depan.

“Yang belum itu kan pembacaannya, namanya sidang pembacaan putusan itu tanggal 27 Desember jam 11.00 WIB,” ujarnya.

Pengunduran diri Firli mendapat sorotan dari mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Novel menilai, strategi tersebut merupakan modus lama Firli untuk menghindari adanya sanksi.

“Ini modus lama Firli. Sama ketika (saat Firli jadi) Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri,” kata Novel.

Novel lantas menilai apa yang dilakukan Firli itu sebagai pola jahat, untuk lari dari tanggung jawab.

“Modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena akan jadi pola ‘jahat’. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut,” terang Novel.

Exit mobile version