Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo Jaya (SYL) pada hari ini, Kamis (21/12/2023). Namun Firli tidak datang memenuhi agenda pemeriksaan, dengan dalih memiliki agenda lain.
Belakangan, Firli tiba-tiba muncul di Kantor Dewan Pengawas KPK atau Gedung KPK C1 usai persidangan etiknya berakhir. Dia mengaku sudah berada di Dewas KPK sejak pagi.
“Saya sebenarnya datang ke Dewas KPK jam 10 tadi, pagi. Jadi bukan baru sore hari ini. Saya datang, hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, sejak jam 10 pagi,” kata Firli di Gedung C1 KPK.
Namun pengakuan Firli itu dibantah oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Disebutnya Firli baru datang sore hari untuk menemui anggota Dewas KPK dan kekinian diketahui menyatakan mundur sebagai Ketua KPK.
“Dia baru datang ke sini jam lima tadi, sore, menemui saya, menemui kami,” kata Tumpak.
Firli juga disebutnya tidak datang menghadiri sidang etiknya atas tiga dugaan pelanggaran etik.
“Sidang tidak dihadiri oleh Pak Firli,” tegas Tumpak.
Disebut Tumpak, kedatangan Firli untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK.
“Dia menyampaikan satu surat, bahwa dia mengajukan pemberitahuan berhenti kepada presiden, tembusannya surat itu kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Tumpak.
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan. Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga, kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Persidangan etik digelar Dewas KPK untuk memutuskan terjadi pelanggaran etik atau tidak dari tiga perkara tersebut. Jika terbukti, maka Dewas KPK akan memberikan sanksi ke Firli.
Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sekretaris Negara.
“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.
“Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” kata Firli.