Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba menyampaikan permintaan maaf setelah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini,” kata Gani saat digiring ke mobil tahanan KPK, pada Rabu (20/12/2023).
Dia lantas menganggap perkara yang menjerat bagian dari risiko jabatannya sebagai gubernur.
“Rekan-rekan yang saya cintai itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah. Apalagi dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan,” kata Ghani.
Ghani mengklaim, selama hampir dua periode menjadi gubernur sudah memberikan yang terbaik.
“Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan,” ujarnya.
Ghani dijadikan tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.
Ghani dijadikan tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).