Home Berita Bareskrim Memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL atas...

Bareskrim Memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL atas Permintaan Firli Bahuri

0

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan Firli selaku tersangka.

“Iya benar sebagai saksi atas permintaan Bapak FB,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Ramadhan belum mengetahui apakah Alex akan hadir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

“Kita tunggu saja,” katanya.

Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Ketua KPK non-aktif tersebut dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Atas perbuatannya Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Meski berstatus tersangka penyidik hingga kekinian tidak menahan Firli. Alasan penyidik tak menahannya karena dinilai belum diperlukan.

Di samping itu, Firli kekinian juga tengah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan karena yang bersangkutan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya kekinian tengah menyusun berkas perkara Firli. Setelah lengkap berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kemudian diadili di persidangan.

“InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita akan update,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Exit mobile version