Home Berita Eddy Hiariej Tidak Berkomentar Ketika Ditanya Apakah Akan Mundur sebagai Wamenkumham

Eddy Hiariej Tidak Berkomentar Ketika Ditanya Apakah Akan Mundur sebagai Wamenkumham

0

Eddy Hiariej, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/12/2023). Dia dimintai keterangan dalam perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Eddy diperiksa selama kurang lebih 6 jam, setelah datang pada pukul 09.40 WIB dan meninggalkan gedung KPK pada pukul 16.14 WIB.

Setelah pemeriksaan, Eddy enggan memberikan komentar kepada wartawan mengenai pemeriksaannya. Dia juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya apakah dia berencana mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham, mengingat statusnya sebagai tersangka.

Eddy memilih untuk terus berjalan sambil tersenyum sebagai tanggapan terhadap pertanyaan wartawan.

Dalam perkara ini, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Satu orang sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, dan tiga orang sebagai penerima.

Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk proses penyidikan. Pencegahan tersebut dilakukan oleh KPK dengan meminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya, surat tersebut akan diserahkan kepada presiden.

Dugaan korupsi yang melibatkan Eddy dilaporkan langsung ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14 Maret 2023. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Kasus ini dimulai ketika Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Dana sebesar Rp 7 miliar diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Pada bulan April dan Mei 2022, terdapat pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR. Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Exit mobile version