Suara.com – Sempat jadi ‘buruan’ di kalangan netizen, Marco Karundeng yang disebut-sebut terkait kerusuhan massa pro Palestina dengan kelompok ormas di Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (25/11/2023) lalu akhirnya ditangkap polisi. Marco Karundeng bahkan disebut kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka aksi provokasi dan ujaran kebencian.
Kabar penangkapan Marco Karundeng itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Yang bersangkutan ditangkap di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Betul (Marco Karundeng ditangkap),” kata Kombes Yusuf dikutip, Sabtu (2/12/2023).
Menurut Yusuf, dari hasil pemeriksaan sementara, Marco Karundeng telah mengunggah konten yang diduga mengandung ujaran kebencian dan SARA terkait bentrokan di Bitung.
“Sudah tersangka,” kata Yusuf.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan melalui unggahan di akun Humas Polres Bitung mengatakan, saat ini Marco Karundeng dalam pemeriksaan di Polda Kaltim.
“Atas nama MK (Marco Karundeng) tersebut sudah diamankan. Sekarang di Polda Kaltim dalam pemeriksaan,” katanya.
Diketahui, pada Sabtu (25/11/2023) lalu, salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Adat di Kota Bitung terlibat bentrok dengan massa aksi bela Palestina. Bentrokan itu menimbulkan satu korban tewas. Dalam kasus ini, Polda Sulut telah menangkap dan menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat melakukan penganiayaan dan perusakan. Sembilan orang pelaku masing-masing berinisial RP, HP, GK, FL, BI, MP, RA, OK dan IG. Para pelaku diduga melakukan penganiayaan di lokasi berbeda yakni di Kelurahan Sari Kelapa dan Jalan Sudirman, Bitung.