Home Berita Agus Raharjo Mengklaim Diintervensi Jokowi dalam Kasus E-KTP Setnov, Firli Bahuri: Bisa...

Agus Raharjo Mengklaim Diintervensi Jokowi dalam Kasus E-KTP Setnov, Firli Bahuri: Bisa Jadi Juga

0

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri menanggapi pengakuan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang menyatakan pernah diintervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov.

Firli mengungkapkan bahwa menjadi pimpinan KPK memang memiliki banyak hambatan dan tantangan, termasuk tekanan hingga intervensi.

“Karenanya jangan pernah menjadi pimpinan KPK kalau tidak berani untuk diintervensi, tidak berani untuk melawan tekanan,” kata Firli usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

Firli lantas mengaitkan kasus yang kekinian menjeratnya. Dia menduga hal tersebut juga mungkin berkaitan dengan adanya tekanan.

“Saya kira semua semua orang akan alami tekanan intervensi dan lain-lain, tinggal kita milih apakah berani untuk melawan tekanan atau tidak. Rekan-rekan pasti melihat kenapa akhir-akhir ini terjadi, mungkin juga ada tekanan atau lain-lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Agus Raharjo mengaku pernah dipanggil Jokowi dan dimarahi saat menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019.

Ketika itu, Agus merasa heran karena hanya dirinya yang dipanggil Jokowi untuk menghadap di Istana Negara.

Dalam pertemuan tersebut Jokowi didampingi Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’,” cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).

Agus juga mengaku sempat merasa bingung maksud kata ‘hentikan’ yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.

“Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah kasus Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai kasus E-KTP,” ucap Agus.

Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.

“Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu.”

Exit mobile version