Home Berita Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Langsung Membicarakan Penangkapan Eks Caleg PDIP Harun...

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Langsung Membicarakan Penangkapan Eks Caleg PDIP Harun Masiku

0

Nawawi Pomolango menyinggung upaya pencarian buronan korupsi Harun Masiku, usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Nawawi menjelaskan, saat melakukan proses rekrutmen kepada Rudi Setiawan yang saat ini menjadi Deputi Penindakan KPK, pimpinan menanyakan komitmen untuk upaya penangkapan Harun Masiku.

“Kami tanyakan kepada dia, ‘upaya penanganan terhadap, penangkapan terhadap DPO Harun Masiku, ‘yang bersangkutan kemudian berkomitmen. Karenanya, kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya upaya pencarian terhadap Harun Masiku, dan itu yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Nawawi.

Menindaklanjutinya, KPK kemudian mengeluarkan surat pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

“Yang dibutuhkan deputi penindakan yang baru ini untuk melaksanakan pencarian itu,” katanya.

Pencarian Harun Masiku, juga dikatakan menjadi salah satu prioritas perkara yang akan dituntaskan sebelum masa kepemimpinan mereka berakhir.

“Semua perkara-perkara yang masih, dan berstatus seperti itu (Harun Masiku) semua menjadi prioritas daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Nawawi.

Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis.

Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Exit mobile version