Home Berita Apakah KPK Belum Menerima Surat Keppres, Firli Bahuri Masih Diizinkan Bekerja?

Apakah KPK Belum Menerima Surat Keppres, Firli Bahuri Masih Diizinkan Bekerja?

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berharap, pihaknya bisa sesegera mungkin menerima surat keppres tersebut untuk.

“Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

“Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan,” sambungnya.

Johanis juga sempat berbicara soal akses Firli usai keppres diterbitkan Jokowi. Ia menegaskan, seluruh akses Firli selaku ketua KPK otomatis putus setelah ke luarnya keppres.

“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” ujarnya.

Ia menerangkan, seluruh kewenangan Firli selaku pimpinan otomatis luntur hingga ada kekuatan hukum terkait status tersangkanya pada kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Meski begitu, Johanis menyebut, Firli masih diperkenankan untuk datang ke Gedung Merah Putih.

“Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga,” ungkapnya.

Jokowi mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK. Pencopotan dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Sebagai pengganti sementara, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Ari menyebut, keppres tersebut ditandatangani Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” tuturnya.

Exit mobile version