Home Berita Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Mulai dari Flexing, Kini Berkas Perkara Dilemparkan ke...

Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Mulai dari Flexing, Kini Berkas Perkara Dilemparkan ke Tipikor

0

Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar kini menjalani episode baru dalam perkembangan kasusnya. Berikut perjalanan kasus Andhi Pramono.

Merangkum berbagai sumber, KPK kini sudah melimpahkan berkas perkara pada Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor atas dakwaan kasus gratifikasi. Ini merupakan babak baru dalam perjalanan kasus eks Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Kasus ini awalnya terungkap dari kegemarannya yang mengunggah gaya hidup mewah di media sosial atau flexing. Belakangan, kasusnya terus bergulir di ranah hukum.

Ia didakwa atas gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 50,2 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam sebuah keterangan yang disampaikan pada Kamis (16/11/2023).

“Dengan bergulirnya kasus ini, maka penahanan Andhi Pramono kini berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor. Sementara sidang dakwaan masih menunggu info penetapan dari majelis hakim.

Sebelumnya, tak ada yang menyangka jika kasus gratifikasi Andhi Pramono akan terkuak, pasalnya kehidupan eks Kepala Bea dan Cukai Makassar ini terhitung adem ayem.

Ia bahkan dengan tenang mengunggah kemewahan di media sosial. Berawal dari sini, publik curiga dengan sumber kekayaannya karena harta yang dilaporkan di LHKPN tak sesuai dengan gaya hidupnya.

Ia kemudian dipanggil KPK dan dimintai keterangan terkait sumber kekayaannya. Dari sana terungkap sejumlah kejanggalan hingga kasus ini naik ke tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, Andhi Pramono ditetapkan menjadi tersangka penerima gratifikasi. Mulanya, angka yang terungkap adalah Rp 28 miliar yang diduga ia kumpulkan selama 10 tahun terakhir.

Seiring perkembangan penyidikan, ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK kemudian menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono dengan total mencapai Rp 50 miliar.

Setidaknya KPK menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono, yaitu:

Hummer silver tipe H3 beserta kunci kontak
Sedan Morris tipe mini warna merah beserta kunci kontak
Toyota Roadster.
Selain itu, KPK juga sempat mencegahnya pergi ke luar negeri agar Andhi Pramono bisa kooperatif dalam pemeriksaan. Kala itu, statusnya sudah menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Demikian perjalanan kasus Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Kontributor : Rima Suliastini

Exit mobile version