Home Berita KPK Mengakui Terganggu dengan Pemberitaan Kasus Pemerasan SYL yang Melibatkan Firli Bahuri

KPK Mengakui Terganggu dengan Pemberitaan Kasus Pemerasan SYL yang Melibatkan Firli Bahuri

0

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sedikit terganggu dengan pemberitaan kasus pemerasaan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marawata, tidak sampai mengganggu kinerja di lembaga antikorupsi.

Pada kasus dugaan pemerasan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri sudah pernah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

“Kemudian apakah pimpinan KPK terganggu dengan berita pemerasan FB (Firli Bahuri)? Kalau dari kinerja pekerjaan sebetulnya tidak ada kami itu terganggu. Penyidik, penyelidik ya mereka bekerja seperti biasa saja, kan. Terganggu oleh pemberitaan, ya kan hanya selentingan saja, enggak tiap hari juga,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Namun demikian, ditegaskan Alex mereka sebagai pimpinan tetap mendorong pegawai KPK, khususnya di kediputian penindakan tetap bekerja, tanpa terpengaruh dengan pemberitaan yang disebutnya miring.

“Karena apa? Pimpinan kolektif kolegial, bukan satu pimpinan punya hak veto untuk membatalkan keputusan pimpinan yang lainnya,” ujarnya.

“Jadi kalau ada satu pihak yang sekarang sedang dilakukan penyidikan, tentu masih ada empat pimpinan. Dan itu masih berfungsi, tidak kemudian kinerja KPK itu menjadi terhenti atau terganggu dengan adanya berita-berita seperti itu,” tegas Alex.

Kasus dugaan pemerasan tersebut sampai saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya. SYL sudah diperiksa penyidik beberapa kali, terkahir pada Selasa 31 Oktober 2023. Filri juga sudah diperiksa pada Selasa 24 Oktober 2023.

Belakangan usai pemeriksaan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua rumah yang ditinggali Firli, di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dugaan pemerasan tersebut diduga masih berkaitan dengan penangan kasus korupsi di Kementerian Pertnian. Pada perkara itu KPK menetapkan SYK sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Exit mobile version