Home Berita KPK Mencegah Pengacara SYL Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Melarikan Diri ke...

KPK Mencegah Pengacara SYL Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Melarikan Diri ke Luar Negeri

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya dicegah berpergian ke luar negeri terkait proses penyidikan dugaan korupsi Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan.

“Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Rabu (8/11/2023).

Ali menuturkan, pencegahan berlansung selama enam bulan ke depan, namun tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang kembali, tergantung kebutuhan proses penyidikan. Kepada ketiganya, diminta untuk kooperatif saat dipanggil penyidik.

“KPK ingatkan agar kooperatif, hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” kata Ali.

Kekinian Ali belum mengungkap secara detail kepentingan pencegahaan ketiganya.

“Yang pasti ini adalah kebutuhan penyidikan. Pencegahan seseorang itu adalah ketika dibutuhkan keterangannya oleh tim dia tetap berada di dalam negeri. Jadi mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.

Sebagaiamana diketahui, Febri dan Rasamala adalah bagian dari tim kuasa hukum SYL. Keduanya sudah sempat diperiksa penyidik KPK dalam perkara korupsi yang menjerat SYL.

Sementara Donal Fariz mengaku bukan bagian dari tim kuasa hukum SYL. Namun demikian dia sudah diperiksa penyidik.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

Exit mobile version