Home Berita KPK Kembali Menetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Di Dirjen Perkeretaapian

KPK Kembali Menetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Di Dirjen Perkeretaapian

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF).

“Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dilakukan pengembangan penyidikan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka yaitu AD dan ZF,” demikian Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/11/2023).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka, dimana enam di antaranya adalah penyelenggara negara, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat. Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono.

Dalam kasus ini, Asta Danika dan Zulfikar Fahmi diduga memberikan suap senilai Rp 935 juta kepada PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Bandung.

Untuk proses penyidikan, KPK telah menahan Asta Danika di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 6 hingga 25 November 2023. Sementara itu, Zulfikar Fahmi belum ditahan dan diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilannya selanjutnya.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Exit mobile version