Home Berita Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang usia Capres-Cawapres Dipandang sebagai Dasar Nepotisme Penguasa, Bukan...

Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang usia Capres-Cawapres Dipandang sebagai Dasar Nepotisme Penguasa, Bukan untuk Kaum Muda

0

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Gufron menilai keputusan tersebut tidak memberikan kesempatan kepada anak muda. Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme yang jelas-jelas terjadi. Keputusan ini dilakukan oleh penguasa untuk kepentingan keluarga, bukan kepentingan bangsa.

Lebih lanjut, keputusan MK ini bertentangan dengan semangat reformasi yang dengan tegas menolak praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 juga menekankan pentingnya menjaga negara bebas dari praktik-praktik tersebut.

Gufron juga menyoroti proses awal Pemilu yang diwarnai oleh putusan MK ini. Menurutnya, proses ini akan merusak proses kontestasi politik karena kekuasaan menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum guna melanggengkan dinasti politiknya.

Ia khawatir bahwa intervensi kekuasaan pada lembaga negara lain juga dapat terjadi. Ini menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo sedang berupaya membangun dinasti politik. Gufron menekankan bahwa kondisi kemunduran demokrasi di akhir pemerintahan Jokowi tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Demokrasi merupakan capaian politik pada tahun 1998 yang harus terus dipertahankan.

Sumber: Suara.com

Exit mobile version