Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut terkait dengan ketidaklengkapannya dalam melaporkan penyewaan rumah nomor 46 di Jalan Kartenagara, Jakarta Selatan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berdasarkan pengakuan bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, Firli Bahuri membayar sewa rumah tersebut sebesar Rp 650 juta. Boyamin menyebutkan bahwa pembayaran tersebut tidak tercantum dalam LHKPN milik Firli, sehingga MAKI akan melaporkannya ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Boyamin menilai bahwa tindakan Firli tidak mencerminkan sosok pimpinan lembaga yang bertugas memberantas korupsi. Selain itu, sebagai penyelenggara negara dengan jabatan tertentu, Firli wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Laporan akan dilayangkan Boyamin secara daring ke Dewas KPK pada Sabtu (4/11/2023) sebagai bentuk pelanggaran kode etik. Alex Tirta juga menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya disewa olehnya namun kemudian diteruskan oleh Firli. Selain itu, uang sewa senilai Rp 650 juta juga dibayar oleh Firli.
Alex mengaku sudah lama mengenal Firli, terutama karena keduanya memiliki hobi yang sama yaitu bulu tangkis. Terkait peruntukan rumah Kertanegara Nomor 46, Alex menjelaskan bahwa rumah tersebut digunakan oleh Firli untuk beristirahat karena dekat dengan kantor Firli.