Denny Indrayana dan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar telah mengajukan permohonan uji formil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat capres-cawapres.
Permohonan uji formil ini diajukan pada Jumat (3/11/2023) dengan nomor putusan 90/PUU-XXI/2023.
Denny mengungkapkan bahwa langkah ini diambil demi membatalkan putusan MK mengenai batas syarat capres-cawapres.
Denny menyebut bahwa putusan MK tersebut rentan untuk disalahgunakan dan dapat menciptakan politik dinasti di Indonesia.
Mantan Wamenkumham menegaskan bahwa langkah ini akan terus dilakukan guna mencegah penyalahgunaan hukum dan kekuasaan dinasti yang dianggap mengganggu.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menetapkan Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024 sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Putusan tersebut memperbolehkan calon yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Namun, saat ini Majelis Kehormatan MK sedang memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang membuat putusan syarat capres-cawapres.
Sidang putusan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut rencananya akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).